Sukses

KPK Akan Bantu Pegawai yang Tak Lolos TWK Agar Disalurkan ke Institusi Lain

KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat membantu pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk disalurkan ke institusi lain. Diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Cahya berharap penyaluran kerja ini akan jadi solusi bagi pegawai yang tak diangkat menjadi ASN. Dia mengatakan, KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya. Pada sisi lain, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.

Menurutnya, penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebenarnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan, yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

"Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," kata Cahya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK.

"Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif, karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," ujar Cahya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

57 Pegawai Akan Diberhentikan

TWK sendiri dilaksanakan pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap 1.361 pegawai KPK.

Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara termasuk BKN, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang masih dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.

Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara di Universitas Pertahanan dan akan menyusul dilantik sebagai ASN, sehingga sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.