Sukses

Selain Kalapas, Polisi Juga Periksa 6 Petinggi Terkait Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Menurut Yusri, insiden kebakaran Lapas Tangerang kini sudah berstatus dari penyelidikan ke penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak hanya memanggil Kepala Lapas Kelas I Tangerang untuk diperiksa kesaksiannya soal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Menurut Yusri, hari ini ada enam petinggi Lapas yang juga dipanggil penyidik.

"Ada 7 orang dipanggil hari ini untuk diperiksa, termasuk Kalapas," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).

Yusri merinci, sejumlah petinggi tersebut adalah Kabid Administrasi Lapas Tangerang, Kepala KPLP, Kasubag Kum Lapas, Kasie Keamanan Lapas, Kasie Perawatan Lapas dan Kepala Tata Usaha (TU).

"Iya baru datang tadi Kepala Lapas dan Kepala TU, lainnya masih kami tunggu," lanjut Yusri.

Menurut Yusri, insiden di Lapas Tangerang kini sudah berstatus dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Yusri, adanya dugaan unsur pidana dengan sangkaan sejumlah pasal yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bunyi 3 Pasal

Berikut Bunyi Tiga Pasal Tersebut:

Pasal 187 KUHP:

Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 188 KUHP:

Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Pasal 359 KUHP:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.