Sukses

Demi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan Cs Berjuang Jadi Pegawai KPK

Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan akan tetap memperjuangkan haknya sebagai pegawai di lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan akan tetap memperjuangkan haknya sebagai pegawai di lembaga antirasuah. Novel memastikan, perjuangan yang dia dan pegawai nonaktif lainnya lakukan semata untuk memberantas korupsi.

"Kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, jadi tidak hanya untuk sekedar bekerja," ujar Novel Baswedan kepada Liputan6.com, Selasa (14/9/2021).

Atas dasar itu, dia menyebut tawaran pengunduran diri dan permintaan pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan sebuah penghinaan. Ada beberapa pegawai KPK yang disodori dua surat oleh pihak KPK.

Dua surat itu terkait permintaan pengunduran diri menjadi pegawai KPK dan permohonan pekerjaan di BUMN.

"Bagi kami tawaran untuk mengundurkan diri dan disalurkan itu adalah suatu penghinaan mas," kata dia.

Menurut Novel, dua surat permohonan tersebut bentuk sistematis membunuh pemberantasan korupsi. Dengan adanya dua surat yang disodorkan kepada pegawai menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan lain di luar pemberantas korupsi.

"Perbuatan pimpinan yang melawan hukum, sewenang-wenang, ilegal dan tidak patut sebagaimana dikatakan oleh Komnas HAM untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK tertentu tersebut kami lawan karena menghabisi harapan pemberantasan korupsi," kata Novel.

Novel menyebut, keputusannya untuk tetap berjuang menjadi bagian dari lembaga antirasuah bukan karena takut akan kehilangan pekerjaan. Namun demi Indonesia yang lebih baik tanpa korupsi.

"Nadi ini bukan semata masalah pekerjaan saja," Novel Baswedan menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Percaya

Sebelumnya, Novel Baswedan menerima kabar rekan-rekannya di lembaga antirasuah yang dinonaktifkan diminta menandatangani dua buah surat oleh pihak KPK. Novel meyakini tindakan tersebut atas sepengetahuan para pimpinan KPK.

Namun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah pihaknya menyodorkan surat itu. Ghufron berpandangan, munculnya surat itu lantaran ada pernyataan dari pegawai nonaktif untuk tetap diperhatikan oleh pimpinan KPK.

Novel Baswedan tak percaya hal tersebut. Novel berpandangan Nurul Ghufron salah kaprah dengan maksud permintaan tolong dari pegawai nonaktif. Permintaan tolong yang disampaikan pegawai bukan permohonan permintaan pekerjaan lain, namun permohonan agar pimpinan KPK tak sewenang-wenang dengan para pegawai.

"Kalau pun ada pegawai yang minta tolong, barangkali pegawai tersebut meminta agar pimpinan tidak melanggar hukum dan bertindak sewenang-wenang yang itu merusak kaidah dasar integritas dan merugikan KPK," kata Novel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.