Sukses

Korban Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI Trauma Usai Diancam Pelaku

Korban perundungan dan pelecehan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS mengalami trauma usai para pelaku mengancam akan melaporkan balik ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Korban perundungan dan pelecehan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, mengalami trauma usai para pelaku mengancam akan melaporkan balik ke Polda Metro Jaya. 

"Secara fisik dia sehat, tetapi kemarin sempat drop setelah secara tidak langsung mendapat intimidasi dari pihak mereka (terlapor). Mereka mengancam melaporkan balik, itu sempat ada traumatik juga," kata Kuasa Hukum MS, Mehbob, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Hal itu diungkap Mehbob usai mendampingi MS memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan dan klarifikasi guna pendalaman kasus pada Senin siang.

Mehbob menjelaskan korban MS sempat disodorkan surat perdamaian, setelah dirinya mendapat panggilan untuk hadir ke KPI.

Namun, surat perdamaian tersebut dinilai memberatkan posisi MS karena ia harus mengakui bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak terjadi. MS pun diharuskan mengklarifikasi dan mencabut laporan.

"MS tidak mau tanda tangan, akhirnya malamnya itu, mereka (terduga pelaku) mencoba menekan MS (dengan) melapor ke Polda," kata Mehbob seperti dikutip dari Antara.

Polda Metro Jaya pun tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku dengan unsur pencemaran nama baik. Hal itu karena kasus antara MS dan kelima terduga pelaku yang masih bergulir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pelaku

Seperti diketahui, tiga orang terduga pelaku, melalui kuasa hukumnya masing-masing, yakni RE alias RT, EO dan RM alias O, sebelumnya mengancam akan melaporkan balik korban MS karena dianggap telah membuka identitas pribadi dalam rilis atau pesan berantai yang disebarluaskan di aplikasi perpesanan.

Rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan cyber bullying baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

Akibatnya, MS bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.