Sukses

Jaksa KPK Ungkap Eks Penyidik Robin Pattuju Terima Suap di Safe House

Jaksa pada KPK menyebut, Robin Pattuju menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan penyidik lembaga antirasuah asal Polri Stepanus Robinson Pattuju alias Robin Pattuju selalu mencari rumah aman atau safe house untuk memuluskan transaksi suap.

"Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Jaksa menyebut, selain menerima suap secara langsung, Robin Pattuju yang berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) ini juga membuat rekening penampung suap atas nama Riefka Amalia. Jaksa menyebut Riefka merupakan adik dari teman wanita Robin.

"Bahwa pada tanggal 2 Juli 2020, Riefka Amalia (adik dari teman wanita terdakwa) membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan terdakwa atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa," kata jaksa.

Jaksa menyebut Robin Pattuju menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian uang yang diterima Robin

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain,

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.