Sukses

KPK Periksa 2 Saksi untuk Dalami Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan dua saksi, yakni PNS Pemprov Banten/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017 Endang Saprudin, dan Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Staf PPID Endang Suherman.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Sebelumnya, pada Selasa 31 Agustus 2021, tim penyidik menggeledah beberapa lokasi di Tangsel, Serang, dan Bogor. Lokasi yang digeledah yakni kediaman dan kantor pihak yang berkaitan dengan kasus yang baru diusut oleh KPK ini.

"Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti, di antaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil," kata Ali, Kamis (2/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi. Penyidik tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Ali menyatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh konstruksi serta pihak yang akan diminta pertanggungjawaban oleh KPK. Hal tersebut berdasarkan keputusan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.

"Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.