Sukses

KPI Bantah Intervensi Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawainya

KPI menyatakan mendukung kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan pegawainya diselesaikan secara hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan tak mengintervensi kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa pegawainya berinisial MS.

Kasus perundungan dan kekerasan seksual itu diduga dilakukan sesama pegawai KPI di lingkungan kerja. KPI tegas mendukung kasus tersebut diselesaikan lewat jalur hukum.

"KPI menegaskan, tidak ada tekanan, intervensi, atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini, selain diselesaikan melalui jalur hukum," tulis akun Instagram resmi KPI, Senin (13/9/2021).

KPI meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut agar dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

KPI juga meminta semua pihak tidak beropini serta mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang sedang berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Didorong Cabut Laporan dan Minta Maaf

Sebelumnya kabar tentang kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa pegawai KPI, berinisial MS beredar di platform berbagi pesan dan media sosial. Kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dilakukan sesama pegawai KPK itu pun berujung ke ranah hukum.

Namun salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengungkapkan adanya intervensi dalam penanganan kasus tersebut. Dia menyebut, MS sempat diberikan empat poin rencana damai yang tentu merugikan kliennya selaku korban.

Dalam salah satu poin, MS diminta mencabut laporan polisi. MS juga didorong meminta maaf dan menyampaikan ke publik bahwa perundungan dan pelecehan seksual di KPI tidak ada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.