Sukses

Upaya Penyelundupan 21 Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah Digagalkan

Benny Rhamdani menyampaikan pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan terhadap 21 pekerja migran Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan terhadap 21 pekerja migran Indonesia yang rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

Hal tersebut disampaikannya saat meninjau para korban di Balai Latihan Kerja kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur.

"Hari ini, lagi-lagi kita melakukan pencegahan penempatan pekerja imigran Indonesia ilegal sebanyak 21 orang," kata Benny, Minggu (12/9/2021).

Seperti dilansir dari Antara, dia mengungkapkan semua pekerja berasal dari Jawa Barat yang tertipu oknum penyalur tenaga kerja. Modus yang dilakukan pelaku adalah mengimingi korban dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan setelah mereka tiba di negara tujuan.

"Bahkan modus yang dilakukan adalah memberikan uang di awal sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per imigran yang dititipkan untuk keluarga mereka di kampung. Padahal uang itu akan dipotong dari gaji mereka setiap bulan," ungkap Benny.

Perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut, kata Benny, memanfaatkan calo sebagai perantara perusahaan dengan korban.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Sehat

Benny mengatakan seluruh korban dalam kondisi sehat, namun mengalami guncangan psikologi sebab terkejut saat diberitahu petugas bahwa penyalur tenaga kerja yang membawa mereka adalah ilegal.

"Ini adalah upaya kedua kami menggagalkan penyaluran tenaga kerja ilegal setelah pekan lalu kita coba gagalkan di bandara, namun informasi itu bocor. Malam ini pelaku kembali ke Jakarta untuk memberangkatkan lagi, tapi berhasil kami antisipasi," ujarnya.

Menurut pengakuan korban, kata Benny, mereka terpaksa menjadi pekerja migran sebab terdesak dengan kebutuhan ekonomi keluarga di kampung. "Padahal dengan gaji Rp4 juta sampai Rp5 juta itu bisa dipenuhi di Indonesia," katanya.

Hingga saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan kepada otoritas berwenang untuk diselesaikan secara hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.