Sukses

Cari Aktor Intelektual Kasus Asabri, Kejagung Dalami Peran Orang Dekat Tersangka

Direktur Penyidikan Kejagung Supardi menyatakan, tim masih bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan aktor intelektual dari mega skandal korupsi Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung masih menelisik para pihak yang diduga mendapat keuntungan hasil korupsi dari pengelolaan dana PT Asabri. Khususnya mereka punya hubungan dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan Kejagung Supardi menyatakan, tim penyidiknya masih bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan aktor intelektual dari mega skandal korupsi Asabri. Supardi menyatakan tak gentar untuk menyeret siapapun yang terlibat.

"Kita tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan pihak siapa pun yang penting ada alat bukti yang mendukungnya, kita dalami," kata Dirdik kepada media di Jakarta, Jum'at (10/9/2021).

Supardi memastikan bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus Asabri. Dia menegaskan akan menyeret pihak manapun yang diduga terlibat dalam kasus yang rugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Kegigihan tim penyidik menyeret semua pihak dibuktikan dengan penetapan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham Rimo.

"Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Teddy, yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro, diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disangka Pasal Berlapis

Penetapan Teddy sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Dia pun disangkakan pasal berlapis, yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya terhadap Tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," kata Leonard.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.