Sukses

Polisi Akan Limpahkan Laporan ICW soal Dugaan Pelanggaran Hukum Lili Pintauli ke KPK

Polisi akan melimpahkan laporan ICW terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran hukum dalam Undang-Undang KPK

Liputan6.com, Jakarta Polisi akan melimpahkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran hukum dalam Undang-Undang KPK ke lembaga antirasuah.

"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Sebelumnya, ICW melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 September 2021.

"Atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Yang menarik dalam putusan tersebut, ditemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Dan itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum," tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021).

Kurnia mengatakan, dalam UU KPK tersebut telah tercantum larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

"Karena pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, bisa dilaporkan oleh siapa saja. Dan kami tidak melihat niat Dewas untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di dalam Dewas," jelas dia soal kasus Lili Pintauli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Alasan

Kurnia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mencermati dan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab berdasarkan fakta persidangan Dewas KPK, disebutkan secara eksplisit Lili Pintauli berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Apalagi perbincangan itu terkait dengan perkara. Makanya tidak ada alasan sebenarnya bagi Bareskrim Polri untuk tidak meneruskan atau mengeluarkan dalih argumentasi yang tidak masuk akal. Karena UU-nya sudah ada, tinggal dijalankan saja oleh penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri," Kurnia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.