Sukses

ICW Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri

Kurnia mengatakan, UU KPK tersebut menyatakan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. Hal tersebut terkait pelanggaran hukum dalam Undang-Undang KPK.

"Atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Yang menarik dalam putusan tersebut, ditemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Dan itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum," tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021).

Kurnia mengatakan, dalam UU KPK tersebut telah menyatakan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

"Karena pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, bisa dilaporkan oleh siapa saja. Dan kami tidak melihat niat Dewas untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di dalam Dewas," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Bareskrim Polri Teruskan Laporan

Lebih lanjut, Kurnia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mencermati dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebab berdasarkan fakta persidangan Dewas KPK, disebutkan secara eksplisit bahwa Lili Pintauli berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Apalagi perbincangan itu terkait dengan perkara. Makanya tidak ada alasan sebenarnya bagi Bareskrim Polri untuk tidak meneruskan atau mengeluarkan dalih argumentasi yang tidak masuk akal. Karena UU-nya sudah ada, tinggal dijalankan saja oleh penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri," Kurnia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.