Sukses

Puluhan Kendaraan yang Kedapatan Parkir Liar di Kawasan CBD Pluit Ditindak

Didapati sebanyak 33 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar dan langsung dilakukan penindakan.

Liputan6.com, Jakarta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban parkir liar di kawasan CBD Pluit, Jalan Pluit Selatan Raya, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Hasilnya didapati sebanyak 33 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar dan langsung dilakukan penindakan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan parkir liar dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Jalan Pluit Selatan Raya yang kerap memicu terjadinya kemacetan dan mempersulit akses warga setempat.

"Ada 33 sepeda motor yang kita angkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara untuk selanjutnya diserahkan ke kepolisian untuk diberikan sanksi tilang," ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, sebelum diadakan penindakan juga telah dilakukan sosialisasi agar para pengendara tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan karena pengelola gedung juga telah menyediakan tempat parkir, terutama bagi pengendara ojek online.

"Dalam operasi penertiban parkir liar hari ini kami mengerahkan 15 personel dibantu unsur Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara dan TNI/Polri juga melakukan penertiban parkir liar di Jalan Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Hasilnya, didapati 21 sepeda motor yang diparkir bukan pada tempatnya.

Harlem Simanjuntak mengatakan, penertiban parkir liar difokuskan di kawasan di CBD Pulit.

"Sebanyak 21 kendaraan roda dua tersebut selanjutnya kami serahkan kepada Polantas untuk dilakukan BAP tilang sesuai peraturan perundangan. Sanksi ini juga dilakukan untuk memberikan efek jera," ujarnya, Senin (9/8/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dapat Memicu Kecelakaan

Menurutnya, parkir di badan jalan ini sangat tidak dibenarkan. Terlebih, di kawasan CBD Pluit sudah disediakan lokasi parkir, termasuk bagi pengemudi ojek online.

"Parkir liar ini rawan menyebabkan kemacetan dan dapat memicu kecelakaan. Kami minta para pengendara tertib untuk kenyamanan dan keselamatan bersama," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.