Sukses

KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN 6 DPRD Buruk, Salah Satunya DKI Jakarta

Menurut Pahala, tidak ada hambatan yang signifikan bagi seluruh pejabat di tingkat provinsi untuk menyampaikan LHKPN.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkap tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) enam DPRD Provinsi yang buruk.

Menurut Pahala, enam DPRD Provinsi tersebut tingkat kepatuhan LHKPNnya di bawah 75 persen.

"Enam DPRD provinsi masih di bawah 75 persen. Secara teori, provinsi ini masih berada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus, SDMnya relatif tersedia," ujar Pahala Nainggolan dalam webinar, Selasa (7/9/2021).

Pahala mengungkap enam DPRD Provinsi tersebut. Pertama yakni, DPRD Provinsi Papua Barat yang baru menyampaikan LHKPN sekitar 53 persen. Kemudian DPR Aceh sekitar 53 persen.

Ketiga, DPRD Kalimantan Barat yang hanya 58 persen pejabatnya yang menyampaikan LHKPN. Keempat, DPRD Sulawesi Tengah sekitar 60 persen.

"Nah yang kelima ini yang mengagetkan kita, bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen, dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen, yakni DPR Papua," ucap Pahala.

Menurut Pahala, tidak ada hambatan yang signifikan bagi seluruh pejabat di tingkat provinsi untuk menyampaikan LHKPN. Apalagi, penyampaian LHKPN kini tidak mesti datang ke Gedung KPK, melainkan melalui aplikasi online.

"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat tolong konstituennya mendorong fraksi untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian dari DPRD Provinsi. Karena DPRD Provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan tekhnis, tinggal komitmennya," kata Pahala.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

95 Persen Penyelenggara Negara Tak Sampaikan LHKPN dengan Benar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 95 persen penyelenggara negara tak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan baik dan benar. Menurut KPK, mereka melaporkan hartanya tidak akurat.

"Berita buruknya, di samping kecepatan verifikasi, ini ternyata 95 persen LHKPN yang kita lakukan pemeriksaan, detail terhadap kebenaran isinya itu 95 persen memang tidak akurat secara umum," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam webinar, Selasa (7/9/2021).

Menurut Pahala, masih banyak penyelenggara negara yang menyembunyikan harta kekayaan miliknya. Harta yang disembunyikan biasanya berupa tanah, bangunan, rekening bank, dan investasi.

Pahala mengatakan, salah satu cara yang dilakukan pihaknya yakni menelusuri setiap harta kekayaan penyelenggara negara dengan mengggandeng pihak terkait, salah satunya bank. KPK akan memastikan setiap aliran dana keluar dan masuk para penyelenggara negara.

"Mekanisme pemeriksaan ini membuat kita lebih aktif ke beberapa stakeholder untuk melakukan cek bahwa yang namanya 'A' dengan keluarga istrinya ini, anaknya yang sudah dewasa ini, ini, apakah punya rekening di bank, nanti otomatis semua bank yang punya rekening Itu akan melaporkan lengkap dengan isinya," kata Pahala.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.