Sukses

Kalah dengan Kubu Berkarya Tommy, Kubu Muchdi PR: Kami Ajukan Kasasi

Badaruddin menyebut, SK Kemenkumham yang diterima kubunya terkait AD/ART dan kepengurusan DPP sampai tahun 2025. Sementara SK yang yang dimiliki Tommy hanya sampai April 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto terkait hak atas Partai Berkarya. Tommy menang banding atas Kementerian Hukum dan HAM.

PT TUN memenangkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2017-2022 dengan Ketua Umum Tommy Soeharto atas SK Kemenkumham kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Muchdi PR berdasarkan hasil Munaslub 2020.

Menanggapi hal tersebut, kubu Partai Berkarya Muchdi PR menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan, kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Itu (putusan PT TUN) belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi," ujar Sekjen Berkarya Kepenguruan Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Badaruddin mengatakan, Kemenkumham akan membela keputusan yang telah dikeluarkan oleh Yasonna H Laoly tersebut. Menurut Badaruddin, putusan tersebut tidak otomatais membatatalkan SK Kemenkumham No. 16 dan 17.

"Artinya putusan tersebut tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang kami pegang yaitu SK no 16 (Perubahan AD/ART) dan 17 (Pengurus DPP) tanggal 30 Juli 2020," kata dia.

Dia menyebut, SK Kemenkumham yang diterima kubunya terkait AD/ART dan kepengurusan DPP sampai tahun 2025. Sementara SK yang yang dimiliki Tommy hanya sampai April 2022. 

"Itupun (SK kubu Tommy) sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Eksepsi kemenkumham

Sebelumnya, Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto menang banding atas Kemenkumham terkait kepengurusan Berkarya. 

PT TUN menolak eksepsi dari pihak Kemenkumham maupun Partai Berkarya kubu Muchdi PR. Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso. Ketiga, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.

Dua keputusan itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Ketiga, menghukum Menkumham dan Muchdi PR  intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 384.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.