Sukses

Ketua KPK Sebut 239 Anggota DPR Belum Sampaikan LHKPN

Menurut Firli, dari 569 anggota DPR RI yang memiliki kewajiban melaporkan hartanya, hanya 330 yang sudah menyampaikan LHKPN.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut masih banyak anggota DPR RI yang tak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Firli menyebut, berdasarkan data dari kedeputian pencegahan KPK, sebanyak 239 anggota DPR RI belum melaporkan hartanya kepada KPK.

Menurut Firli, dari 569 anggota DPR RI yang memiliki kewajiban melaporkan hartanya, hanya 330 yang sudah menyampaikan LHKPN.

"Tercatat pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239, atau tingkat persentase laporan baru 58%," ujar Firli dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat', Selasa (7/9/2021).

Dalam webinar ini turut hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo mewakili unsur legislatif, Menteri BUMN Erick Thohir mewakili unsur eksekutif dan BUMN/BUMND, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewakili unsur pemerintah daerah, dan Peneliti FORMAPPI Lucius Karus.

Firli mendorong seluruh anggota DPR RI untuk menyampaikan LHKPN secara patuh setiap tahunnya. Tak hanya kepada para legislator, Firli meminta hal tersebut kepada seluruh penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor (WL).

"Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya. Kenapa? karena tujuannya satu, mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," kata Firli.

Sebelumnya, KPK menemukan banyak penyelenggara negara yang tak jujur dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK mendorong agar para pejabat negara yang masuk kategori wajib lapor (WL) agar melaporkan hartanya secara akurat.

"KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Ipi mengatakan, berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021 ini, tingkat kepatuhan LHKPN bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan. Pada periode sebelumnya tercatat 74 persen bidang legislatif melaporkan hartanya, namun kini menurun menjadi 55 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaporan Secara Online

Meski demikian, secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen. Ipi mengatakan, kepatuhan LHKPN menjadi bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.

"Komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik," kata Ipi.

Ipi mengatakan, KPK sudah memberikan kemudahan pelaporan secara online, tidak mengharuskan melampirkan semua dokumen kepemilikan harta, serta memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pengisian LHKPN secara regular.

"Sehingga, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan akurat. Menyampaikan LHKPN kini sangat mudah dan cepat," kata Ipi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.