Sukses

Restoran-Kafe di Jakarta, Bandung, dan Surabaya Bisa Makan di Tempat Selama 60 Menit

Semua pengunjung dan pegawai restoran serta kafe di tiga wilayah tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum mengizinkan restoran/rumah makan, dan kafe yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali, dengan lokasi di dalam gedung/tertutup melayani dine in atau makan di tempat. Namun, khusus restoran serta kafe di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya boleh menerima dine in maksimal 60 menit.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 September 2021.

"Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," demikian bunyi Inmendagri dikutip Liputan6.com, Selasa (7/9/2021).

Selain itu, semua pengunjung dan pegawai restoran serta kafe di tiga wilayah tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi ini untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh KementerianPerdagangan dan Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif," jelas Inmendagri.

Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe di Jawa-Bali dengan area pelayanan di ruang terbuka yang masuk kategori PPKM level 3, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Kapasitas maksimal 50 persen.

"Satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri.

Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup di wilayah PPKM level 2 diizinkan menerima makan di tempat. Namun, dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," jelas Inmendagri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjang PPKM

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 2-4 di Jawa Bali mulai 7 sampai 13 September 2021. Pemerintah melalukan penyesuaian aktivitas masyarakat seiring semakin membaiknya kondisi Covid-19.

"Seiring dengan kondisi Covid-19 semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 6 September 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.