Sukses

Izin Holywings Dibekukan, Wagub DKI: Kami Tak Ragu Backing di Belakangnya

Pemprov DKI Jakarta membekukan izin Holywings, Kemang, Jaksel dan menjatuhkan denda Rp 50 juta karena pelanggaran prokes saat PPKM level 3.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas terhadap pengelola Holywings di Kemang, Jakarta Selatan. Izin restoran dan bar tersebut dibekukan sementara karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dan aturan PPKM level 3 di Jakarta.  

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan saat pelaksanaan kebijakan PPKM. Seperti halnya terhadap Holywings Kemang, yang tercatat tiga kali melanggar prokes.

Pemprov DKI akan menindak tegas seluruh pelanggaran prokes baik di kafe, restoran, hingga perkantoran di Jakarta.

"Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan backing di belakangnya, akan kami tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantoran dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Karena hal itu, dia meminta tempat usaha di Jakarta harus mematuhi aturan yang telah ditentukan, mulai dari waktu operasional hingga pembatasan kapasitas pengunjung.

"Kami minta semua restoran, kafe agar disiplin sekalipun ada pelonggaran, dimungkinkan dibuka, kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas," ucapnya.

Selain itu, Riza meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi pelaksanaan kegiatan saat PPKM. Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan ketika melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan.

"Bagi seluruh masyarakat, siapapun yang mengetahui, segera laporkan apabila ada restoran dan kafe yang melanggar," jelas Riza.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin Holywings Kemang Dibekukan dan Didenda Rp 50 Juta

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan pihaknya telah membebukan izin Holywings Kemang, Jakarta Selatan akibat melakukan pelanggaran secara berulang. Sebab kejadian Minggu dini hari tersebut bukanlah kali pertama Holywings melanggar protokol kesehatan.

"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Lanjut dia, meski nantinya level PPKM di Jakarta telah diturunkan, pembekuan izin akan masih diberlakukan. Kata Arifin, pemberian sanksi denda administrasi pun juga dikenakan pada restoran dan bar tersebut.

"Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Itu yang akan kita kenakan dan kita akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.