Sukses

3 Kali Langgar Prokes, Holywings Kemang Didenda Rp 50 Juta dan Dibekukan Izinnya

Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP membubarkan kerumunan pelanggan di Holywings, Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar prokes dan aturan PPKM level 3.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menyatakan restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan, sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait pandemi Covid-19.

"Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021) malam.

Kata dia, pelanggaran yang dilakukan terhitung sejak Februari 2021. Lalu, Maret dan pada 4 September 2021. Pelanggaran tersebut telah dilakukan secara berulang.

Karena hal itu, Arifin menyatakan izin Holywings dibekukan sementara dan dikenai sanksi administratif.

"(Sanksi) berupa pembekuan sementara izin dan juga pengenaan denda sebesar Rp 50 juta," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aparat Bubarkan Pengunjung Holywings Kemang

Sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Salah satu sasarannya Holywings, Kemang, Jaksel.

Dalam rekaman berdurasi 26 detik, terlihat tempat itu tengah dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.

Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta para pengunjung untuk membubarkan diri.

"Ayo pulang-pulang," kata pria dalam video itu, Minggu (5/9/2021).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, razia gabungan terhadap pelanggar prokes rutin digelar setiap akhir pekan. Seperti pada Sabtu dan Minggu dini hari tadi.

"Selama ini memang kita sering melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes," kata dia saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.