Sukses

Pembunuhan Wanita di Hotel Cilandak, Pelaku dan Korban Merupakan Teman Kencan

Kasus pembunuhan wanita tanpa busana di salah satu kamar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan, terungkap.

Liputan6.com, Jakarta - A Kasus pembunuhan wanita tanpa busana di salah satu kamar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan, terungkap. Hasil pemeriksaan, hubungan antara pelaku AA (21) dengan LD (21) adalah teman kencan.

"Tidak ada hubungan sama sekali sebelumnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Ardiansyah saat konferensi pers mengenai pembunuhan wanita di hotel, Senin (6/9/2021).

Azis menerangkan, AA mengenal LD melalui aplikasi MiChat. Lalu, berkomunikasi dan sepakat bertemu di salah satu hotel pada Sabtu, 4 September 2021. "Sehingga itu baru bertemu untuk pertama kalinya," ucap dia.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menerima laporan dari seorang sekuriti hotel terkait adanya temuan jasad wanita tanpa busana pada 4 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), disimpulkan, wanita itu meninggal akibat dibunuh. Polres Jaksel kemudian membentuk tim yaitu tim analis, tim pemeriksa dan tim lapangan guna mencari pelaku pembunuhan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditangkap di Bogor

Azis menyakini, AA sebagai pelaku dari bukti-bukti yang ditemukan di lokasi. Diperkuat dengan rekaman CCTV di tempat penginapan tersebut.

"Kami peroleh identitas dari terduga pelaku dan segera kita melakukan pengejaran," ucap dia.

Azis menyebut, pelaku ditangkap di daerah Bojong Gede pada Minggu, 5 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang-barang milik korban antara lain handphone, dan ATM.

"Pelaku kemudian kita bawa ke TKP. Dari hasil pemeriksaan di TKP dan prarekonstruksi di TKP yang bersangkutan bisa menjelaskan bahwa dialah pelaku dari kejahatan pembunuhan tersebut," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.