Sukses

Bamsoet Sebut MPR Terbuka Bagi yang Ingin Sampaikan Aspirasi Terkait PPHN

Bamsoet menilai keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya.

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan MPR terbuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Sekaligus menepis berbagai hoaks terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bamsoet, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/9/2021) dilansir Antara.

Menurut dia, langkah MPR periode 2019-2024 menyiapkan kehadiran PPHN tidak lain sebagai bentuk menjalankan amanat rekomendasi dari MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Dari berbagai aspirasi publik yang diserap MPR terlihat dengan jelas bahwa Indonesia sangat membutuhkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, guna mencegah negara tanpa arah," ujar Bamsoet.

Keberadaan PPHN juga dinilai sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya. Sekaligus memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang otentik, konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa.

"Keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika," ujar Bamsoet. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rancangan PPHN Ditargetkan Selesai Awal Tahun 2022

Saat ini MPR melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sedang melibatkan pakar dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan rancangan PPHN beserta naskah akademiknya.

"Ditargetkan selesai pada awal tahun 2022," tutur Bamsoet.

Diharapkan pada tahun 2022, pimpinan MPR sudah bisa menyampaikan hasil kajian tersebut kepada para pimpinan partai politik, kelompok DPD, ormas, civitas akademika. Sehingga pemangku kepentingan terkait lainnya seperti dunia usaha dapat membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN.

"Mengenai pilihan tentang bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN, apakah cukup dengan UU atau TAP MPR agar tidak bisa 'ditorpedo' oleh Perppu, sangat tergantung kepada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD," jelas Bamsoet. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.