Sukses

Dalami Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 13 Saksi Terkait 10 Tersangka Korporasi

Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Pemeriksaan kali ini terkait 10 korporasi manajer investasi dan pihak lain yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Kejaksaan Agung memeriksa 13 saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Kamis 2 September 2021.

Adapun 13 saksi yang diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi yakni, LM selaku Direktur PT VMI (Senior Head Marketing PT MCM); C selaku Sales CS; RL selaku tim saham Terdakwa Benny Tjokrosaputro; MM selaku pihak swasta; GH selaku Direktur PT KSI; dan YL selaku Direktur Utama (Dirut) PT MCS.

Kemudian, WS selaku Sales Equity di OSI; H selaku Direktur Utama PT MPIS, Tbk; HZ selaku Marketing PT RA; AW selaku Direktur IPS; LS selaku Direktur Operasional Kepala Bagian Operasional PT YSI; SZ selaku Direktur BS; TA selaku Fund Manager PT ARK periode Agustus 2014 sampai dengan Maret 2017.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI," kata Leonard.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Korporasi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri.

"Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (28/7).

Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

"Telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi," ujarnya.

Sehingga, lanjut Leonard, perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri sebesar Rp.22.788.566.482.083.

Terhadap penetapan 10 Tersangka Manajer Investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.