Sukses

Polisi Periksa Terduga Pelaku Pelecehan Karyawan KPI, Senin 6 September 2021

Polres Metro Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pelecehan dan penindasan yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pelecehan dan penindasan yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.

Adapun rencananya, pemeriksaan dilakukan pada Senin, 6 September 2021. Di mana, semua terlapor adalah pegawai KPI.

"Hari Senin sudah kita lakukan pemanggilan, karena semua yang dilaporkan adalah pegawai KPI," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, Kamis (2/9/2021) malam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana menambahkan, penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada salah satu psikolog yang ditemui oleh MS.

Dia menyebut, psikolog itu diminta hadir menemui penyidik pada Jumat, 3 September 2021.

"Rencananya Senin dilakukan pemanggilan (terduga pelaku). Besok rencana kami panggil saksi-saksi yang lain untuk menguatkan, ada psikolog yang sudah dia (MS) konsultasi sebelumnya," kata Wisnu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Versi Polisi

Polisi mengusut kasus dugaan pelecehan dan penindasan yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia atau disingkat KPI berinisial MS.

Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki usai menerima laporan pada Rabu, 1 September 2021 malam. Adapun terlapornya ada lima pegawai KPI yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.

"Korban didampingi oleh komisioner datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).

Yusri menerangkan, kelima orang terlapor diduga melakukan penindasan dan pelecahan seksual kepada MS. Sebagaimana Pasal yang dipersangkan kepada terlapor yakni Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Yusri menjelaskan, kelima terlapor masuk ke ruang kerja korban. Di situlah tindakan-tindakan pelecehan itu terjadi. Yusri menyebut, peristiwa itu terjadi pukul 13.00 WIB, 22 Oktober 2015, di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.

"Pengakuan tahun 2015, para terlapor saat itu langsung pegang badan, kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.