Sukses

4 Upaya Mensos Risma Salurkan Bansos di Daerah 3T

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengaku melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kendala dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengaku melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kendala dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya penyaluran bansos di sejumlah daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Karena menurut Risma, penyaluran bansos di beberapa daerah 3T terhambat.

"Faktor biaya dan kondisi alam yang sulit membuat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di kawasan 3T terlambat menerima bansos. Kami akan melakukan asesmen lebih dahulu untuk memastikan pendekatan apa yang paling tepat agar penerima manfaat di kawasan 3T bisa mendapatkan haknya," kata Risma dikutip dari keterangannya pada Rabu 1 September 2021.

Risma menegaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) akan merespons kendala penyaluran bansos di wilayah 3T dengan serius.

Dia menyatakan kesiapannya menandatangani peraturan untuk mempermudah warga di daerah 3T mendapatkan hak-haknya.

Berikut merupakan deretan upaya penyaluran bansos yang dilakukan Kemensos khususnya di daerah 3T dihimpun oleh Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Siapkan Aturan Khusus

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengatakan akan menyiapkan aturan khusus untuk mempermudah penyaluran bantuan sosial atau bansos di sejumlah wilayah terluar, terpencil dan tertinggal (3T).

"Bantuannya saja Rp 200 ribu. Ongkosnya sampai Rp 200-600 ribu. Sudah gitu taruhan nyawa. Ya untuk apa Pak. Saya akan siapkan peraturan khusus supaya mereka bisa menerima bantuan," kata dia dalam keterangan persnya, Rabu 1 September 2021.

Mantan Wali Kota Surabaya ini memang mendengar kendala penyaluran bansos terlebih di daerah 3T. Ada yang harus menggunakan perahu kecil dan memakan biaya tak sedikit.

"Jangan-jangan itu juga yang menjadi penyebab besarnya bansos yang tidak tersalurkan," ungkap Risma.

 

3 dari 6 halaman

2. Siapkan Asesmen, Lakukan Pendekatan Geografis

Risma menegaskan, pihaknya akan melakukan asesmen terlebih dahulu untuk memastikan pendekatan yang paling tepat.

Sehingga, kata dia, penerima manfaat di kawasan 3T bisa mendapatkan haknya.

"Mungkin memang harus menggunakan pendekatan geografis bukan administratif. Khususnya untuk kawasan dengan wilayah kepulauan," kata Risma.

 

4 dari 6 halaman

3. Siap Teken Aturan yang Memudahkan

Risma mengakui bahwa penyaluran bantuan sosial di beberapa daerah 3T masih terhambat. Kendalanya disebabkan faktor biaya dan kondisi alam yang sulit membuat penyaluran bansos terlambat.

Risma pun mengatakan akan melakukan upaya untuk mengatasi kendala penyaluran bantuan sosial tersebut, termasuk dengan membuat peraturan terkait hal tersebut.

"Faktor biaya dan kondisi alam yang sulit membuat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di kawasan 3T terlambat menerima bansos. Kami akan melakukan asesmen lebih dahulu untuk memastikan pendekatan apa yang paling tepat agar penerima manfaat di kawasan 3T bisa mendapatkan haknya," kata Risma.

Ia menegaskan, Kemensos akan merespons kendala penyaluran bansos di wilayah 3T dengan serius. Risma menyatakan kesiapannya menandatangani peraturan untuk mempermudah warga di daerah 3T mendapatkan hak-haknya.

 

5 dari 6 halaman

4. Peran Pemda Kunci Penyaluran Bansos

Risma menekankan, peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci dari penyaluran bansos yang tepat sasaran.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

Dalam proses pemutakhiran data, UU memberi kewenangan pemda menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak. Mensos mempersilakan masyarakat mempelajari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

"Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," kata Risma dalam keterangan tulis, Kamis (2/9/2021).

Hal itu menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah. Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.

Mereka menyuarakan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.

 

(Deni Koesnaedi)

6 dari 6 halaman

Cara Cek Bansos & Cairkan BST

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.