Sukses

Eks Bupati Kuansing Mengaku Pernah Suap Pihak KPK, Ini Kata Firli Bahuri

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini, mengaku pernah menyetorkan uang sebesar Rp 650 juta kepada pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini, mengaku pernah menyetorkan uang sebesar Rp 650 juta kepada pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus rasuah dengan terdakwa Mursini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pengakuan tersebut. Firli berharap pihak yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya kepada KPK.

"Saya sungguh berharap para pihak yang mengetahui hal tersebut melaporkan kepada KPK. Kita berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan segenap masyarakat," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Senada dengan Firli, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta kepada Mursini untuk menjelaskan detail sosok yang menerima uang tersebut. Dengan penjelasan detail Mursini akan memudahkan KPK untuk mengungkapnya.

"Meskipun peristiwanya pada 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan," kata Ali.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindak Pegawai Jika Terbukti Terima Suap

Ali memastikan, KPK tak segan menindak pegawainya jika terbukti menerima suap.

"Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali.

Selain itu, Ali meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan mengatasnamakan KPK. Menurut dia, penipuan itu biasanya melakukan pemerasan kepada orang yang berperkara di KPK.

"Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.