Sukses

Matheus Joko, Eks Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara

Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan yang dilayangkan JPU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso divonis pidana 9 tahun penjara denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

"Mengadili, menyatakan Tedakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam amar putusannya, Rabu (1/9/2021).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 450 juta subsidair 6 bulan kurungan," Damis menambahkan.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Matheus Joko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Matheus tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Matheus Joko dilakukan saat pandemi Covid-19.

Sementara hal yang meringankan yakni Matheus dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kabulkan Permohonan JC

Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) Matheus Joko Santoso. Hakim menilai Mathues Joko bukan pelaku utama meski membantu Juliari mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos.

"Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," tegas Hakim Damis.

Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan yang dilayangkan JPU KPK.

Matheus bersama mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.