Sukses

PTM Terbatas dengan Sistem Ganjil Genap di Bekasi Disambut Antusias Siswa

Kebijakan ini mendapat antusiasme tinggi dari para siswa yang sudah rindu dengan guru dan teman-teman sekolah mereka.

Liputan6.com, Jakarta SMA Negeri 15 Kota Bekasi hari ini memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, usai satu setengah tahun belajar daring. PTM diterapkan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, dan menggunakan sistem ganjil genap sesuai tanggal dan nomor absensi siswa.

Pelaksanaan PTM terbatas di sekolah tersebut dilaksanakan usai siswa mendapatkan vaksinasi. Kebijakan ini mendapat antusiasme tinggi dari para siswa yang sudah rindu dengan guru dan teman-teman sekolah mereka.

Para siswa yang hendak masuk kelas harus melewati sejumlah prosedur prokes, di antaranya dicek suhu tubuh, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Siswa juga diberikan air jahe merah hangat untuk meningkatkan imun tubuh selama mengikuti kegiatan PTM.

"Tadi datang, disambut sama guru-guru, ada scan suhu, dapat disinfektan, juga dikasih air jahe," kata salah satu siswi, Putri Aqilla, Rabu (1/9/2021).

Jumlah siswa di setiap kelas dibatasi 50 persen dari keseluruhan kapasitas. Pihak sekolah menggunakan sistem ganjil genap untuk mengatur kehadiran siswa, yang disesuaikan dengan tanggal dan nomor absensi. Siswa yang hadir pun harus yang mendapat persetujuan orangtua.

"Jadi trik supaya tidak jenuh, ya kita harus tatap muka dengan cara bergantian. Jadi hari ini ganjil, besoknya genap, begitu seterusnya," kata Kepala SMA Negeri 15 Kota Bekasi, Ermayani Astuti.

Ia menegaskan, bagi siswa yang sedang tidak ada jadwal PTM maupun yang tidak mendapat persetujuan orangtua, tetap harus mengikuti pelajaran secara daring.

"Dan yang di rumah pun tidak libur, tetap dia mengikuti pelajaran," tegas Ermayani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu-satunya SMA Gelar PTM

SMA Negeri 15 Kota Bekasi menjadi satu-satunya sekolah tingkat atas yang memulai PTM terbatas pada hari ini. Pelaksanaan PTM terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 420/6378/Setda.Tu tentang PTM Terbatas Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan Paud, SD/MI, dan SMP/MTS Se-Kota Bekasi Tahun Ajaran 2021/2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.