Sukses

KPK Banding Vonis 2 Tahun Wali Kota Cimahi Nonaktif Cimahi Ajay Priatna

Tim penuntut umum KPK berpendapat, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) terhadap Wali Kota nonaktif Ajay M. Priatna.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Ali menyebut, keputusan banding lantaran vonis terhadap Ajay belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terutama terkait amar putusan pidana penjara, pidana tambahan berupa uang kewajiban membayar uang pengganti, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. 

"Disamping itu, terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi," kata Ali.

Menurut Ali, tim penuntut umum KPK berpendapat, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan. 

"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," kata Ali.

Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara atas kasus suap Rp 1,6 miliar berkenaan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Ketua majelis hakim, Sulistyo membacakan vonis tersebut di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/8/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman Penjara 2 Tahun

Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ajay Muhammad Priyatna berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan," turur Sulistyo.

Selain itu, Ajay pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan maka akan diganti hukuman kurungan selama satu tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan secara bertahap.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.