Sukses

Anak Ahok, Nicholas Sean Purnama Dilaporkan Selebgram, Ini Kata Polisi

Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan oleh seorang wanita bernama Ayu Thalia ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan oleh seorang selebgram bernama Ayu Thalia ke polisi. Laporan itu dibuat pada Jumat 27 Agustus 2021 kemarin.

Kini, polisi masih mempelajari laporan atas kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nicholas Sean Purnama itu.

"Masih proses penyelidikan," kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Dia mengatakan, pihaknya belum berencana mengagendakan pemeriksaan kepada Nicholas Sean Purnama, sebagai pihak pelapor. Menurut dia, berkas-berkas tersebut masih diteliti oleh penyidik.

"Belum (ada rencana pemanggilan), masih penyelidikan," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Versi Ayu Thalia

Sebelumnya, Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke polisi oleh Ayu Thalia. Dia melaporkan kasus dugaan penganiayaan.

Pada laporan itu, Thalia Ayu membeberkan kronologi kejadiannya. Peristiwa terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

"Benar pada waktu itu saya sedang berada di kantor saya di showroom mobil Prastage yang kemudian pelaku mendatangi saya dan membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap pemilik nama lain Thata Anma dalam surat laporan itu.

Setelahnya, Ayu mengatakan bahwa pelaku menyuruhnya masuk ke dalam mobil pelaku. Di situlah, Ayu Thalia mendapat perlakuan tak baik.

"Dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," bebernya.

Ayu Thalia akhirnya bertindak tegas dengan melaporkan perbuatan Nicolas Sean ke polisi. Nicolas Sean disangkakan dengan pasal 351 KUHP.

"Selanjutnya saya berobat ke RS Atmajaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.