Sukses

PPKM Level 3 Diperpanjang, STRP Tetap Berlaku Saat Naik KRL Jabodetabek

Tak hanya STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan yang berlaku juga masih diberlakukan pada PPKM level 3 di DKI.

Liputan6.com, Jakarta - VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pengguna KRL harus menunjukkan kelengkapan dokumen saat perpanjangan PPKM level 3 hingga 6 September 2021.

Kata dia, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.

"Para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun," kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).

Yakni mulai dari STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan yang berlaku. Anne menyatakan waktu operasional KRL mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

"KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021. Adapun Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten (Jabodetabek) tetap berada di wilayah PPKM level 3.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Level 3 Bertambah

Jokowi juga menyampaikan bahwa daerah yang turun ke PPKM level 3 mulai 31 Agustus 2021 bertambah. Sejumlah daerah itu antara lain, Malang Raya dan Solo Raya.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2001 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa- Bali dapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," papar dia.

Adapun daerah aglomerasi di Jawa-Bali yang telah turun ke PPKM level 3 sejak 23 Agustus 2021 antara lain, Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Sementara itu, PPKM di Semarang Raya turun dari level 3 ke level 2 mulai 31 Agustus 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.
    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.

    PPKM diperpanjang

  • PPKM Level 3 adalah upaya pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur perpanjangan PPKM Darurat.

    PPKM Level 3

  • Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.
    Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat.

    STRP

  • PPKM DKI

  • krl