Sukses

Wakil Ketua MPR: Sedang Pandemi, Bukan Saat yang Ideal Amandemen UUD 1945

Fokus utama yang harus dilakukan bangsa ini pada masa pandemi seperti sekarang, menurut HNW adalah perlindungan terhadap seluruh warga bangsa dari Covid-19 dan dampak negatifnya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan MPR harus memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang menjamin demokrasi dan menjadi cita-cita reformasi, seperti pembatasan masa jabatan presiden dan pelaksanaan pemilu yang reguler selama 5 tahun, tidak diutak-atik dengan alasan pandemi.

“Pelaksanaan ketentuan-ketentuan itu sangat krusial untuk menjamin bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menjalankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), yang tidak mengkhianati cita-cita reformasi. Jangan sampai ada upaya untuk mengkebiri hal-hal tersebut, baik dalam pelaksanaannya maupun melalui akal-akalan proses amandemen,” kata HNW dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Fokus utama yang harus dilakukan bangsa ini pada masa pandemi seperti sekarang, menurut HNW adalah perlindungan terhadap seluruh warga bangsa dari Covid-19 dan dampak negatifnya. Bukan justru menghadirkan kegaduhan dengan wacana amandemen atau perubahan konstiusi.

“Saat pandemi, bukan saat yang ideal untuk melakukan amandemen. Lebih baik energi bangsa difokuskan untuk gotong royong mengatasi Covid-19. Ini juga penting dijadikan pijakan oleh setiap anggota MPR yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usulan perubahan konstitusi,” ujarnya.

Karena itu terkait rencana memindahkan Ibu Kota negara dari Jakarta ke kota Paser Penajam di Kalimantan Timur, sebaiknya tidak perlu diteruskan. Apalagi Presiden Jokowi selalu mengatakan dalam kondisi pandemi seperti ini maka “keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi”.

“Itulah legacy terbaik yang perlu diwariskan Presiden Jokowi. Lagipula, rencana perpindahan ibukota itu seharusnya dibahas secara mendalam terlebih dahulu, tidak grusa grusu, apalagi payung hukumnya juga belum ada, juga belum dibahas mendalam termasuk dengan melibatkan MPR,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemindahan Ibu Kota

Menurutnya, MPR adalah lembaga yang terdampak dengan adanya rencana perpindahan ibu kota tersebut. Ketentuan ini merupakan satu-satunya ayat dalam UUD 1945 yang berbicara mengenai ibu kota, yakni berkaitan dengan sidang MPR yang bersidang di ibu kota negara.

“Jadi akan sangat elegan dan demokratis apabila rencana perpindahan ibukota tersebut tidak hanya dibahas oleh segelintir pihak, semua komponen bangsa, termasuk MPR perlu didengar pendapatnya mengenai rencana perpindahan IKN yang tidak mendesak. Apalagi persoalan IKN tidak pernah menjadi janji kampanye. Justru yang prioritas dan penting segera dilaksanakan Presiden adalah melaksanakan janji-janji kampanye yang tersimpulkan dalam Sumpah Jabatan yang teksnya diatur dalam UUD NRI 1945,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.