Sukses

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyekapan Pengusaha di Margo City Depok

Polisi mengamankan korban dan menangkap dua pelaku dari lokasi penyekapan di Hotel Margo City, Depok.

Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok menangkap dua terduga pelaku penyekapan dan penculikan di Hotel Margo City. Pelaku berinisial M dan I diduga menyekap pengusaha bernama Handiyana Sihombing bersama isterinya. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa diduga penyekapan itu terjadi pada Jumat (27/8/2021) di Hotel Margo City. Usai menerima laporan, kepolisian langsung mendatangi lokasi dan membawa korban serta dua pelaku.

“Kita lakukan pemeriksaan baik terhadap korban dan juga pelaku,” ujar Yogen, Senin (30/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan, korban bersama istrinya diduga disekap karena terkait masalah uang perusahaan. Korban dan pelaku sempat melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan penggelapan.

“Karena belum ditemukan kesepakatan, korban dibawa ke Hotel Margo City. Jadi di sini kami hanya menangani masalah penyekapan dan kekerasan,” kata Yogen.

Yogen mengungkapkan, penyekapan yang dilakukan pelaku kepada korban dilakukan selama tiga hari. Korban diminta untuk menunjukkan aset yang dimiliki diduga dari hasil penggelapan uang perusahaan. Rumah dan kendaraan milik korban disita oleh perusahaan tersebut.

“Karena merasa dikonfrontasi, sehingga korban dan istrinya langsung melarikan diri ke arah lobi dan meminta tolong sekuriti hotel,” terang Yogen.

Dari pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan dugaan kekerasan, tapi hanya berupa ancaman untuk tidak melarikan diri dari dalam kamar. Korban diminta pelaku tidak melarikan diri sampai semua nilai aset yang disita sesuai dengan kerugian perusahaan.

“Kami masih melakukan pengembangan, informasi yang kami terima terdapat tujuh pelaku, namun saat dilakukan penangkapan hanya dua pelaku,” tutur Yogen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Mengaku Disekap dan Dianiaya

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Handiyana Sihombing (44) disekap dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo City, Jalan Margonda Raya.

Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung selama 3 hari sejak 25 hingga 27 Agustus 2021. 

"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Handiyana di Depok, Sabtu (28/8/2021).

Handiyana mengaku mengalami kekerasan fisik dan mental selama disekap. Handiyana menduga penyekapan tersebut suruhan perusahaan tempat Handiyana bekerja yang menjabat sebagai direktur utama.

Handiyana pun selamat karena pada Jumat, 27 Agustus 2021 dirinya berteriak meminta tolong. Pihak keamanan hotel pun turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada pihak Polres Metro Depok.

Ia mengaku disekap oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.

Handiyana mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021 yang berlaku selama 5 tahun.

Pemilik perusahaan juga memberikan kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Ia pun keberatan jika disebut melakukan penggelapan uang perusahaan.

"Seolah menggelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," katanya seperti dikutip dari Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.