Sukses

Bentrok, 15 Simpatisan Rizieq Shihab Dibawa ke Polda Metro Jaya

Pendukung Rizieq Shihab berbondong-bondong hendak menyaksikan persidangan dengan agenda putusan banding terkait perkara swab RS Ummi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memukul mundur simpatisan Rizieq Shihab yang bertahan di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kericuhan pun pecah.

Salah satunya terpantau di sekitar Jalan Letjend Suprapto, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat. Pendukung Rizieq Shihab berbondong-bondong hendak menyaksikan persidangan dengan agenda putusan banding terkait perkara swab RS Ummi. Sidang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).

Namun, kedatangan merela dihalau oleh pihak kepolisian. Polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan simpatisan Rizieq Shihab.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menerangkan, upaya pengadangan itu mendapat perlawanan dari simpatisan Rizieq Shihab.

"Tadi mereka menutup jalan, kita imbau mereka untuk bubar untuk bubar eh malah dilempar batu," ujar dia.

Terkait kejadian ini, 15 orang simpatisan Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya. "Ada 15 orang kita bawa ke Polda Metro Jaya," ucap dia.

Setyo memastikan situasi di sekitar Traffic Light Cemaka Putih sudah kondusif. "Massa sudah tidak ada, lalu lintas lancar lalu lintas," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Rizieq Shihab Atas Kasus Swab RS Ummi

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus swab tes RS Ummi. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab.

Adapun, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada awak media di lokasi, Senin (30/8/2021).

Selain Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.

"Semuanya dikuatkan," ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Majelis Hakim menilai Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.