Sukses

NasDem Pastikan Tak Akan Intervensi Proses Hukum Kadernya yang Terjaring OTT KPK

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum pada kadernya Hasan Aminuddin, yang terjerat OTT KPK di Probolinggo, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum pada kadernya Hasan Aminuddin, yang terjerat OTT KPK di Probolinggo, Jawa Timur.

"Partai NasDem tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di KPK hari ini," ujar Ali pada wartawan, Senin (30/8/2021).

Ali menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. "NasDem sangat menghargai proses hukum dan partai NasDem akan menunggu keputusan resmi dari KPK yang nanti akan diumumkan mungkin tengah malam, karena proses 1x24 jam setelah peristiwa itu terjadi," ujarnya.

Saat ini, kata Ali, belum ada keputusan resmi dari KPK terkait status Hasan. Oleh karena itu, NasDem belum memutuskan akan memberikan bantuan hukum atau tidak untuk Hasan. Namun ia memastikan anggota yang terjaring OTT secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri.

"SOP partai itu ketika dia terjaring otomatis dia akan mengundurkan diri," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OTT Bupati Probolinggo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur. Sejumlah pihak ditangkap oleh KPK.

"Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8).

Menurut informasi yang dihimpun, pihak yang diamankan adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Selanjutnya dua orang ajudan, lima camat dan satu Pelaksana Jabatan Kepala Desa.

Dia belum mengungkap secara terperinci soal OTT tersebut. Menurut dia, pihaknya bakal segera merilis soal hasil OTT itu.

"Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.