Sukses

Hasil Diversi, Ini Sanksi bagi Tersangka Peretas Situs Setkab

Penanganan hukum terhadap kasus peretasan situs Setkab dilakukan dengan diversi karena tersangka masih berusia anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan telah melakukan pendampingan diversi terhadap tersangka peretas situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab). Pendampingan anak ini merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Petugas kami mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet yang beralamat di setkab.go.id," kata Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).

Ricky menjelaskan, pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

Adapun diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Ricky mengaku bersyukur bahwa diversi yang dilakukan di ruang rapat Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, pada Jumat, 27 Agustus 2021 kemarin menghasilkan beberapa kesepakatan bersama.

"Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan yang diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tangguh jawab dan bermanfaat untuk kepentingan terbaik bagi anak," ujar dia.

Ricky membeberkan hasil kesepakatan itu antara lain meminta tersangka membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik sendiri maupun secara bersama-sama dan siap menjadi agen perubahan.

Sementara, orangtua tersangka juga membuat surat pernyataan yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi anaknya lebih intensif.

Selain itu, tersangka menjalani wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama tiga bulan. Kemudian, tersangka mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang.

Dalam hal ini, tersangka melakukan pelayanan masyarakat pada Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat selama 3 bulan. Dan Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

"Dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggung jawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI," pungkas Ricky.

Bapas Jaksel berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui pendampingan untuk mencapai kesepakatan diversi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Peretas Masih Berusia Belasan Tahun

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua terduga peretas situs milik Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) yang beralamat di setkab.go.id. Dua terduga peretas itu masih berusia belasan tahun.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi menyebutkan, peretas situs Setkab berinisial Zyy dan Lutfifakee. Slamet menyebut, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

Slamet memerinci, penangkapan terduga pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang kota Padang. Sementara terduga pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai, Dharmasraya.

"Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.