Sukses

Sebabkan Tangan Korban Putus, Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi

Identitas kedua kelompok tawuran tersebut adalah BOM (Bencongan Ogah Mundur) yang melawan ATC (Akamsi Terminal Cimone).

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap identitas dua kelompok yang melakukan tawuran di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang sampai korbannya mengalami putus tangan.

Keduanya adalah BOM (Bencongan Ogah Mundur) yang melawan ATC (Akamsi Terminal Cimone).

Sebelumnya viral diberitakan sebuah video di media sosial memperlihatkan potongan tangan tergeletak di kawasan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu, 11 Agustus dini hari.

Usut punya usut, potongan tangan tersebut merupakan korban tawuran dari dua kelompok remaja tanggung. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awal mulanya kedua kelompok ini saling tantang di media sosial Instagram.

"Terjadi pada tanggal 11 Agustus dini hari dimana berkumpul antarkelompok dan kedua pihak saling menyerang," kata Kapolres di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (27/8/2021).

Kedua belah kelompok remaja tanggung itu pun menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Mulai dari pedang samurai, celurit berukuran besar bahkan panjangnya sampai 1,5 meter.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal

Deonijiu menjelaskan, ada dua korban luka berat dalam peristiwa tersebut hingga mengakibatkan satu di antaranya putus telapak tangan.

"Ada korban, di mana ada dua orang yaitu satu lengannya telapak tangan putus dan satu jari putus," jelas Deonijiu. 

Berangkat dari situ, keluarga korban yang tidak terima melaporkan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota hingga kedua tersangka berinisial AYP dan MS yang melukai korban ditangkap. 

"Berlanjut dari situ unit reskrim melakukan olah TKP dan pendalaman, sehingga tertangkap pelaku berawal dari laporan orangtua korban bahwa anaknya kena bacok," tutur Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Tawuran yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu memakan dua korban luka berat. Korban pertama menderita putus tangan kemudian korban kedua beberapa jarinya juga putus.

"Korban ada dua, di rumah sakit semua. Ada yang tangannya putus dan ada yang beberapa jarinya itu putus," terangnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.