Sukses

Sempat Beroperasi, Minimarket di Tapos Depok Disegel Satpol PP

Kasatpol PP Depok mengungkapkan alasan penyegelan, karena minimarket tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penyegelan sebuah minimarket di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Sebelumnya minimarket tersebut sempat melakukan operasional penjualan. 

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratanurdianny membenarkan telah dilakukan penyegelan terhadap minimarket di Kelurahan Sukamaju Baru. 

"Sebelumnya sudah operasional karena pada saat, mungkin sudah lama juga untuk peringatan-peringatannya kemarin," ujar Lienda, Jumat (27/8/2021).

Lienda mengungkapkan alasan penyegelan, karena minimarket tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan pembinaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Setelah dilakukan pembinaan dan pengawasan serta surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga tidak diindahkan, maka dilakukan penegakan Perda 

"Karena sudah diberikan peringatan dan masih membandel harus dilakukan penindakan dengan penyegelan," ungkap Lienda. 

Bangunan minimarket telah melanggar Perda Kota Depok nomor 2 Tahun 2016 perubahan atas Perda nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Pemilik minimarket atau pemilik bangunan dapat mengurus izin IMB ke DPMPTSP Kota Depok. 

"Ada beberapa lagi yang melanggar IMB, Alfamidi kebanyakan, mungkin lebih dari empat," ucap Lienda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada IMB Sudah Dibangun

Sementara itu, Lurah Sukamaju Baru, Pairin mengatakan, sebelumnya pengurus minimarket baru mendatangi kelurahan pada Juli 2021 mengurus rekomendasi ke kelurahan. Terkait berkas dari lingkungan telah dilaksanakan pada Desember 2020. 

"Izin masyarakat di RT dan RW, namun ke kelurahan setelah bangunan jadi, baru ke kelurahan," ujar Pairin. 

Setelah surat rekomendasi dikeluarkan kelurahan dan telah diketahui Kecamatan, lanjut Pairin, kurang dari seminggu minimarket tersebut telah membuka operasionalnya. Padahal, bangunan tersebut dapat dibangun setelah mendapatkan IMB. 

"Saya tanya kenapa belum jadi sudah dibangun, karena kendalanya sertifikat lokasi itu belum jadi, masih diproses di BPN," pungkas Pairin. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.