Sukses

Mengaku Jalankan Wasiat Nenek Moyang, Pria Ini Nekat Palak Perusahaan Rp 50 Juta

Pelaku baru pertama kali melakukan pemalakan. Namun, penyidik masih mendalami keterangan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat, mengungkap kasus pemalakan yang terjadi di Kembangan, Jakarta Barat. Lewat rekaman CCTV, pelaku pemalakan berinisial DB (48) akhirnya ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo menjelaskan kronologi kejadiannya. Mulanya, DB menyambangi sebuah perusahaan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan kantor di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 24 Agustus 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu DB mengaku sebagai anggota ormas tertentu menemui salah satu staf karyawan di proyek tersebut. Ia meminta Rp 50 juta sebagai uang keamanan. 

Ferdo menyebut, DB bahkan sempat mengancam akan menutup aktivitas proyek tersebut apabila uang tidak disetorkan.

"Salah satu staf sempat dikalungkan tongkat. Tapi perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp 500 ribu," kata dia saat konferensi pers, Kamis (26/8/2021).

Ferdo menyampaikan, aktivitas pelaku tidak ada sangkutpautnya dengan ormas tertentu. Berdasarkan penyelidikan, pelaku pemalakan hanya DB seorang.

"Kita perlu luruskan, hasil penyelidikan kita saat ini ditemukan tidak adanya oknum ormas yang bermain atau melakukan aktivitas ini artinya hanya pemain tunggal," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertama Kali Lakukan Pemalakan

Lebih lanjut Ferdo menerangkan, pelaku baru pertama kali melakukan pemalakan. Namun, penyidik masih mendalami keterangan itu.

"Kita dalami pernah berbuat di tempat lain atau gimana, kita akan dalami. Jadi Pengakuan sementara hanya sekali saja di tempat itu," ujar dia.

Kepada penyidik, DB mengaku menjalankan surat wasiat dari nenek moyang yang isinya, sebagai WNI berhak mendapatkan sebagian keuntungan dari pembangunan tersebut. Padahal, itu bukanlah tanah kepunyaan.

"Karena itu menurut dia sebagai WNI berhak mendapatkan hak yang sama di tempat itu. Mungkin merasa seperti itu tadi kan, mungkin ada tanggung jawab di tongkat ini. Mungkin dia merasa seperti kayak menjaga sangat gitu," ujar dia.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.