Sukses

Kasus Muhammad Kece, Menag Yaqut: Hukum Penghina Simbol Agama

Menag Yaqut mengatakan, semua warga sama di mata hukum. Sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kepolisian memproses hukum semua pihak terduga pelaku ujaran kebencian dan penghina simbol agama. Diketahui, seorang Youtuber bernama Muhammad Kece dinilai telah menyatiki hati umat Islam karena pernyataannya terhadap Nabi Muhammad.

"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," tegas Yaqut dalam siaran pers diterima, Kamis (26/8/2021).

Pria yang karib disapa Gus Yaqut ini menyatakan dukungan penuh, terkait sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Dia pun meyakini, Polri tidak pandang bulu terhadap siapapun pelaku dan dari agama manapun para penghina simbol agama tersebut.

"Semua harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Tokoh Agama Berikan Pencerahan

Yaqut pun mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Dia berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," dia memandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.