Sukses

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Kartu Nikah Palsu

Kamaruddin mengatakan Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik sejak awal Agustus tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama meminta masyarakat agar mewaspadai peredaran kartu nikah palsu seiring dengan viralnya di media sosial soal kartu nikah yang memuat empat kolom untuk foto istri di tampilan belakang.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Kamaruddin mengatakan Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik sejak awal Agustus tahun ini. Pasangan pengantin yang menikah akan mendapatkan kartu nikah digital.

Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah. Bukan seperti yang beredar menampilkan foto suami di halaman depan dan kolom foto empat istri di bagian belakang.

Ia menjelaskan, tampilan lain kartu nikah resmi seperti bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

Menurutnya, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.

"Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA," kata dia seperti dikutip Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengisi Formulir Pendaftaran

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin tinggal mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan atau link.

"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.