Sukses

3 Penjelasan Menko Luhut soal Perpanjangan PPKM

Ditegaskan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan PPKM akan terus dijalankan selama masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4.

Ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan PPKM akan terus dijalankan selama masa pandemi Covid-19.

"Perlu kita ketahui bersama, bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata dia saat konferensi pers, Senin 23 Agustus 2021.

Luhut menjelaskan, PPKM menjadi alat ukur untuk menyimbangkan pengendalian Covid-19 yang berkaitan dengan kebijakan di bidang ekonomi atau penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat.

Oleh karena itu, PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih ada, namun dengan tetap melihat kondisi di daerah masing-masing.

"Penentuan levelnya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah dan berlaku setiap 1 sampai 2 minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Presiden setiap minggunya," kata Luhut.

Berikut 3 penjelasan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal perpanjangan pemberlakuan PPKM dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tegaskan PPKM Akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dijalankan selama masa pandemi Covid-19.

"Perlu kita ketahui bersama, bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata dia saat konferensi pers, Senin 23 Agustus 2021.

 

3 dari 5 halaman

Penentuan Level PPKM Berdasarkan Masing-Masing Daerah

Menurut Luhut, PPKM merupakan alat ukur untuk menyimbangkan pengendalian Covid-19 yang berkaitan dengan kebijakan di bidang ekonomi atau penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat.

Kendati begitu, meski PPKM akan terus ada selama pandemi, penentuan level akan disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.

Di mana, kata Luhut, perubahan penentuan level akan dilakukan setiap 1-2 minggu sekali berdasarkan keputusan Presiden.

"Penentuan levelnya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah dan berlaku setiap 1 sampai 2 minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Presiden setiap minggunya," papar dia.

 

4 dari 5 halaman

Harapkan Seluruh Kabupaten dan Kota Bisa Masuk PPKM Level 1

Luhut pun berharap seluruh kabupaten/kota bisa masuk ke PPKM level 2 dan 1. Pencapaian tersebut akan terwujud jika semua masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, Luhut tidak bosan mengingatkan mengajak masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan disiplin protokol kesehatan.

"Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 dan 1 pada suatu waktu. Nanti, pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama-sama. Pandemi telah mengajarkan bahwa kesehatan adalah tanggung jawab kita bersama saya ulangi pandemi telah mengajarkan bahwa kesehatan tanggung jawab kita bersama," tegas Luhut.

5 dari 5 halaman

PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.