Sukses

PPKM Level 3 Jabodetabek, Kapasitas Tempat Ibadah 50 Orang

Pemerintah menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek dari level 4 menjadi level 3

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek dari level 4 menjadi level 3. Dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kelonggaran yang diberikan.

Salah satunya yakni terkait kapasitas di tempat ibadah. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

"Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri tersebut.

Sementara itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya masih ditutup sementara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021. Terdapat sejumlah wilayah yang turun turun menjadi PPKM level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," papar Presiden Jokowi.

Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.