Sukses

Aturan Transportasi Umum-Domestik PPKM Level 3 di Jakarta dan Sekitar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menurunkan tingkat PPKM wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ke level 3.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menurunkan tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ke level 3. Sejumlah aturan pun berubah mengikuti tingkatan PPKM, termasuk soal transportasi.

Pada PPKM level 3, transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa pun boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Selasa (24/8/2021).

Sedangkan untuk perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api, kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minmal dosis pertama. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kapal laut dan kereta api serta kapal laut.

"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari Jawa dan Bali serta tidak belaku untuk transportasi wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek," bunyi aturan PPKM Level 3 tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Transportasi Udara di Jawa-Bali

Kemudian untuk perjalanan pesawat udara antarkota dan kabupaten di Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis ke satu.

"Untuk sopir kendaraan logistik lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," dalam aturan tersebut.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.