Sukses

Jokowi Teken PP Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Pornografi hingga Jaringan Terorisme

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Aturan ini untuk memberikan rasa aman kepada anak berusia 18 tahun ke bawah dari berbagai situasi dan ancaman yang menganggu tumbuh kembangnya.

"Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Minggu (22/8/2021).

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa ada 15 kategori anak yang wajib diberikan perlindungan khusus oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya. Mereka antara lain, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.

Selain itu, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS. Lalu, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, dan anak korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis.

Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang. Terakhir, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya perlindungan

Adapun perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya seperti, penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Kemudian, pendampingan psikososial pada saatengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

"Perlindungan khusus kepada anak diberikan di unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, dan/atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan," bunyi Pasal 3 ayat (3).

Bentuk perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban ponografi dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental. Di samping itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat diharapkan melakukan upaya pencegahan agar anak tidak menjadi korban pornografi.

"Pembinaan dan pendampingan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan bidang kesehatan," demikian bunyi Pasal 34.

Sementara itu, perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme dilakukan melalui upaya edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan sosial. Rehabilitasi sosial kepada anak korban jaringan terorisme akan dilaksanakan oleh Menteri Sosial.

Aturan ini diteken Jokowi pada 10 Agustus 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di tanggal yang sama. PP ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi salinan PP Nomor 78 tahun 2021.

 

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Poin Penting Cegah Penularan Covid-19 pada Anak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.