Sukses

Kapolri Listyo Beberkan Potensi Risiko Pinjaman Online Ilegal

Kapolri mengatakan, sejak 2018 sampai 2021, pihaknya telah melakukan penegakan hukum 14 kasus yang menyangkut pinjaman online dengan beragam modus

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah potensi risiko kejahatan dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Risiko itu seperti penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh lembaga pinjol ilegal.

"Di sisi lain terdapat beberapa potensi risiko kejahatan yang sering terjadi, seperti kejahatan siber, misinformasi dan transaksi eror serta penyalahgunaan data pribadi," ujar Listyo dalam sebuah acara, Jumat (20/8/2021).

Apalagi, lanjut Listyo regulasi lembaga keuangan nonbank di Indonesia dilihatnya lebih longgar ketimbang bank. Lembaga keuangan non bank itu termasuk penyedia pinjol.

Menurut dia, hal itu merupakan celah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

"Regulasi (lembaga) keuangan non bank di Indonesia tidak seketat lembaga perbankan saat ini. Sehingga sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK," ucap Listyo.

Listyo menerangkan, sejak 2018 sampai 2021, pihaknya telah melakukan penegakan hukum 14 kasus pinjaman online. Modus kejahatannya pun beragam

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus

Misalnya dengan memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa perlu bertemu secara langsung. Kemudian memaksa para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman.

"Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi," ujar Listyo.

Listyo mengatakan, dalam kasus pinjaman online ilegal, ada penagihan yang ditujukan kepada nama-nama yang ada di kontak telepon nasabah. Ada juga kasus di mana nasabah sudah membayar pinjamannya namun data pinjaman tidak dihapus.

"Dengan alasan tidak masuk pada sistem," jelas dia.

Bahkan tidak jarang data KTP nasabah dipakai oleh penyedia pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain.

Oleh karena itu, menurut Listyo, pihaknya berkomitmen untuk mendukung perjanjian kerja sama antara kementerian/lembaga untuk menumpas penyedia pinjaman online ilegal. Hal itu guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti di atas.

"Saya selaku kepala kepolisian Negara Republik Indonesia menyambut baik adanya pernyataan bersama dan perjanjian kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal," tandas Listyo.

Kerja sama itu tertuang dalam aksi Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online llegal oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jumat (20/8/2021).

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.