Sukses

Curi Kucing Seharga Rp 15 Juta, Remaja di Depok Diciduk Setelah Dijebak Korban

Korban meminta pencuri kucingnya itu untuk bertransaksi secara COD sesuai lokasi dan tempat yang telah ditentukan.

Liputan6.com, Depok - Aksi Sultan Juniardi (20) dan Muhammad Ardiansyah (18) mencuri kucing jenis Persia di Jalan Hidup Baru RT6/7, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, terbongkar. Aksi kedua remaja tersebut terjebak perangkap korbannya sendiri yakni Fairuz Ramdlan yang melihat kucingnya dijual secara online.

Kapolsek Cinere, Kompol Tata Irawan mengatakan, kedua pelaku sebelumnya melintas di Jalan Hidup Baru RT6/7, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Sesampainya di rumah korban, pelaku yang menggunakan sepeda motor matic berhenti saat melihat kucing korban berada di luar rumah.

“Korban awalnya tidak menaruh curiga terhadap kedua pelaku saat berhenti di depan rumahnya,” ujar Tata, Jumat (20/8/2021).

Tata mengungkapkan, saat kedua pelaku sedang berusaha menangkap kucingnya seharga Rp15 juta, korban hanya mengira pelaku merupakan orang yang sedang melintas, dikarenakan rumah korban merupakan berada di pinggir jalan. Namun saat korban berinisiatif melihat rekaman CCTV, Ia terkejut kedua pelaku itu menangkap kucing miliknya.

“Korban mengetahuinya saat melihat CCTV, padahal korban saat itu sedang duduk di teras rumah saat pelaku mencuri kucingnya,” tutur Tata.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jebak Pelaku

Lantaran aksi pelaku terekam CCTV dan kucing yang dicuri memiliki harga yang cukup mahal, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cinere. Berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV, Polsek Cinere melakukan pengembangan laporan korban.

“Namun saat korban bermain media sosial, melihat kucingnya yang dicuri dijual melalui online oleh kedua pelaku,” ungkap Tata.

Merasa yakin kucingnya dijual secara online, korban berusaha menjebak pelaku dengan alasan ingin membeli kucing pelaku. Korban meminta pelaku untuk bertransaksi secara COD sesuai lokasi dan tempat yang telah ditentukan.

“Korban alasannya ingin membeli kucing sebagai hadiah ulang tahun,” terang Tata.

Tata menambahkan, setelah terjadi kesepakatan akhirnya korban dan kedua pelaku melakukan pertemuan dan korban langsung menangkap, serta menyerahkan ke Polsek Cinere. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan lebih dalam dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkas Tata.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.