Sukses

Kapolri Ungkap Modus Kasus Pinjaman Online Ilegal

Kapolri mengatakan, regulasi lembaga keuangan nonbank di Indonesia tidak seketat lembaga perbankan saat ini. Sehingga sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sejak 2018 sampai 2021, pihaknya telah melakukan penegakan hukum 14 kasus pinjaman online ilegal. Modusnya pun beragam.

Misalnya dengan memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa perlu bertemu secara langsung. Kemudian memaksa para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman.

"Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi," ujar Listyo dalam acara Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online llegal oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jumat (20/8/2021).

Listyo mengatakan, dalam kasus pinjaman online ilegal, penagihan ditujukan kepada nama-nama yang ada di kontak telepon nasabah. Ada juga kasus di mana nasabah sudah membayar pinjamannya namun data pinjaman tidak dihapus.

"Dengan alasan tidak masuk pada sistem," jelas dia.

Bahkan tidak jarang data KTP nasabah dipakai oleh penyedia pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berantas Pinjaman Online Ilegal

Oleh karena itu, menurut Listyo pihaknya berkomitmen untuk mendukung perjanjian kerja sama antara kementerian/lembaga untuk menumpas penyedia pinjaman online ilegal. Hal itu guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti di atas.

"Saya selaku kepala kepolisian Negara Republik Indonesia menyambut baik adanya pernyataan bersama dan perjanjian kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal," kata dia.

Listyo menambahkan, regulasi lembaga keuangan nonbank di Indonesia tidak seketat lembaga perbankan saat ini. Sehingga sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.