Sukses

Djoko Tjandra Dapat Remisi Hukuman Dua Bulan Saat HUT ke-76 RI

Djoko Tjandra yang sempat buron dalam kasus korupsi cessie Bank Bali ini mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dua bulan pada HUT ke-76 RI.

Liputan6.com, Jakarta - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra alias Joko Tjandra mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dua bulan. Remisi terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri ini diberikan pada HUT ke-76 RI.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengkonfirmasi pemberian remisi terhadap Doko Tjandra.

"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah remisi umum tahun 2021," ujar Rika dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (20/8/2021).

Rika menjelaskan, Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," tutur Rika.

Adapun Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan:

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana (28/03/2021)," ujarnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kata Rika, maka Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Djoko Tjandra

Dalam kasus cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar ini, Djoko Tjandra divonis hukuman dua tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun pada Juni 2009 atau sehari sebelum putusan MA, Djoko Tjandra kabur ke luar negeri dan sempat berpindah kewarganegaraan. Djoko Tjandra akhirnya ditangkap pada Juli 2020 setelah 11 tahun buron. 

Selain kasus cessie Bank Bali, saat ini Djoko Tjandra juga menghadapi sejumlah perkara hukum. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu.

Kemudian dalam kasus suap status red notice, Djoko Tjandra divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Belakangan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut.

3 dari 3 halaman

Infografis Ada 3 Jenderal Polisi di Pelarian Djoko Tjandra?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.