Sukses

6 Temuan Survei Terkini soal Penegakan Hukum di Indonesia Versi SMRC

Sebagian besar masyarakat menganggap penegakan hukum di Indonesia masih buruk berdasarkan hasil survei terkini Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian besar masyarakat menganggap penegakan hukum di Indonesia masih buruk berdasarkan hasil survei terkini Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Temuan survei SMRC itu dilakukan pada 31 Juli sampai 2 Agustus 2021. Menurut Direktur Riset SMRC Deni Irvani, 41,2 persen publik menilai penegakan hukum di Tanah Air buruk atau sangat buruk.

"Lebih banyak warga yang menilai kondisi penegakan hukum di negara kita saat ini buruk/sangat buruk (41,2 persen) dibanding yang menilai baik/sangat baik (25,6 persen). Yang menilai sedang 30,1 persen, dan yang tidak menjawab 3,2 persen," ujar Deni, Kamis (19/8/2021).

Selain itu, didapat pula hasil survei yang menunjukan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri hanya 58 persen. Sementara yang mengaku tidak percaya terhadap lembaga ini sebesar 38 persen.

"Angka kepercayaan tersebut terhitung paling kecil jika dibanding dengan lembaga penegak hukum lain yang turut disurvei," kata Deni.

SMRC menyebut, pengadilan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh rakyat saat ini.

Survei ini bertajuk "Sikap Publik Nasional terhadap Kinerja Kejaksaan" dalam rentang waktu 31 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Survei melibatkan 1.000 responden yang dipilih secara acak. SMRC mematok margin of error sekitar +/-3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling.

Berikut merupakan 6 temuan survei SMRC soal penegakan hukum di Indonesia dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Mayoritas Publik Anggap Penegakan Hukum di Indonesia Buruk

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menemukan bahwa sebagian besar masyarakat menganggap penegakan hukum di Indonesia masih buruk.

Hal itu didapat dari temuan survei SMRC yang dilakukan pada 31 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Direktur Riset SMRC Deni Irvani menyebut, 41,2 persen publik menilai penegakan hukum di Tanah Air buruk atau sangat buruk.

"Lebih banyak warga yang menilai kondisi penegakan hukum di negara kita saat ini buruk/sangat buruk (41,2 persen) dibanding yang menilai baik/sangat baik (25,6 persen). Yang menilai sedang 30,1 persen, dan yang tidak menjawab 3,2 persen," kata Deni, Kamis (19/8/2021).

 

3 dari 8 halaman

Korupsi Makin Marak

Menurut Deni, berdasarkan survei, banyak masyarakat juga menilai bahwa perilaku korupsi di tubuh pemerintahan pada tahun ini semakin banyak dibandingkan tahun lalu.

Deni mengatakan bahwa sebanyak 53 persen publik menilai bahwa korupsi tahun ini makin banyak dibanding tahun lalu.

"Ada 53 persen warga yang menilai korupsi sekarang ini dibanding tahun lalu semakin banyak, sementara 8 persen menilai semakin sedikit, dan 31 persen yang menilai sama saja. Yang tidak tahu/tidak menjawab 8 persen," terang dia.

 

4 dari 8 halaman

Polri Dapat Kepercayaan Paling Rendah

Disampaikan Deni, dari survei, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya publik.

Dalam survei tersebut menunjukan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri hanya 58 persen. Sementara yang mengaku tidak percaya terhadap lembaga ini sebesar 38 persen.

Angka kepercayaan tersebut terhitung paling kecil jika dibanding dengan lembaga penegak hukum lain yang turut disurvei.

SMRC menyebut, pengadilan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh rakyat.

Sebanyak 61 persen responden mengatakan jika pengadilan bisa dipercaya. Sedangkan yang mengaku tidak percaya hanya 35 persen.

Kemudian ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperoleh tingkat kepercayaan sebesar 60 persen. Sementara responden yang mengaku tidak percaya dengan lembaga ini sebesar 36 persen.

Selanjutnya ada Kejaksaan yang meraup kepercayaan publik sebesar 59 persen. Dan responden yang mengaku tidak percaya dengan lembaga ini sebanyak 36 persen. Sisanya adalah mereka yang memilih untuk tidak menjawab.

 

5 dari 8 halaman

Tak Yakin Lelang Jabatan Kejati Bisa Kurangi KKN

Selain itu disampaikan Deni, mayoritas masyarakat tak yakin lelang jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) akan mengurangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi dan promosi Kajati.

SMRC menemukan bahwa ada sekitar 21 persen warga yang tahu berita tentang lelang jabatan Kajati pada 2019.

Dari yang tahu, mayoritas, 53 persen, tidak setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa bahwa lelang jabatan tersebut bisa mengurangi KKN; yang setuju 39 persen, dan yang tidak menjawab 8 persen.

Survei ini juga melacak pandangan warga mengenai kasus lelang jabatan Kajati DKI Jakarta 2019.

Deni menjelaskan bahwa secara lebih spesifik, dari 21 persen warga yang tahu lelang jabatan Kajati pada 2019 tersebut, ada 47 persen, atau 10 persen dari populasi, yang pernah mendengar berita tentang lelang jabatan untuk Kajati DKI.

"Dari 10 persen warga yang pernah mendengar berita tentang lelang jabatan Kajati DKI, ada sekitar 43 persen yang menilai bahwa proses lelang tersebut berjalan kurang/tidak adil. Yang menilai adil sangat/cukup adil 51 persen," kata Deni.

Sejalan dengan itu, lanjut Deni, dari 10 persen warga yang pernah mendengar lelang jabatan Kajati DKI, ada sekitar 47 persen yang tahu atau pernah dengar bahwa dalam proses lelang jabatan tersebut calon yang mendapatkan nilai paling tinggi tidak dipilih sebagai Kajati DKI.

Menurutnya, kasus tersebut berpengaruh negatif terhadap penilaian warga atas proses lelang jabatan Kajati.

Selain soal lelang jabatan Kajati, survei ini juga meminta pandangan warga mengenai seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan kejaksaan.

Deni mengemukakan bahwa survei menemukan hanya ada sekitar 37 persen warga yang tahu seleksi CPNS Kejaksaan Agung pada 2019.

"Dari yang tahu, mayoritas, 58 persen tidak yakin proses seleksi CPNS tersebut berjalan dengan adil tanpa kecurangan. Yang yakin 30 persen, dan ada 12 persen yang tidak dapat menjawab," ucap Deni.

 

6 dari 8 halaman

Publik Ragukan Penyitaan Aset Tersangka Kasus Asabri dan Jiwasraya

Salah satu hasil survei yang dirilis lainnya yaitu terkait penanganan kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Survei itu menyebut, mayoritas warga yang mengikuti pemberitaan terkait dua kasus tersebut merasa tidak yakin bahwa proses penyitaan aset-aset tersangka berjalan dengan baik.

Deni menunjukkan bahwa warga yang tahu atau pernah dengar berita tentang kasus Asabri ada sekitar 29 persen.

Dari yang tahu, mayoritas, 56 persen, tidak yakin proses penyitaan aset tersangka yang dilakukan kejaksaan dalam kasus tersebut sudah berjalan dengan baik; yang yakin 32 persen, dan yang tidak menjawab 11 persen.

"Warga yang tahu kasus Jiwasraya ada sekitar 35 persen. Dari yang tahu, mayoritas, 60 persen, tidak yakin proses penyitaan aset tersangka yang dilakukan kejaksaan dalam kasus tersebut sudah berjalan dengan baik; yang yakin 28 persen, dan yang tidak menjawab 13 persen," ujar Deni.

Lebih jauh, survei ini juga menemukan bahwa sikap warga terbelah dalam menilai proses pengelolaan aset atau harta sitaan yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Ada sekitar 39 persen warga yang sangat/cukup percaya bahwa pengelolaan aset atau harta sitaan oleh Kejaksaan Agung sudah dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dan ada 40 persen yang kurang/tidak percaya. Sisanya, sekitar 20 persen, tidak dapat memberikan penilaian," papar Deni.

 

7 dari 8 halaman

Publik Anggap Vonis Terhadap Pinangki Tidak Adil

Mayoritas publik juga menilai bahwa vonis terhadap terpidana kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak adil.

Deni menerangkan, baik vonis Pinangki pada pengadilan tingkat pertama, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta maupun dalam proses banding publik menganggapnya tidak adil.

"Ada sekitar 41 persen warga yang tahu kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dari yang tahu, mayoritas, 71 persen menilai bahwa vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Pinangki adalah keputusan yang tidak adil," kata Deni.

Dari yang menilai tidak adil itu, lanjut Deni hampir semua responden (98,6 persen) beralasan bahwa Jaksa Pinangki seharusnya divonis hukuman yang lebih berat.

Pun vonis kortingan yang didapatkan oleh Pinangki saat proses banding. Saat itu majelis hakim mengurangi hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Menurut Deni terhadap keputusan banding tersebut, hampir semua (92 persen) dari warga yang tahu kasus Pinangki menilai bahwa putusan banding tersebut tidak adil.

"Dan hampir semua (98,3 persen) dari yang menilai tidak adil itu berpendapat bahwa vonis untuk Jaksa Pinangki seharusnya lebih berat, bukan malah dikurangi," jelas Deni.

 

(Deni Koesnaedi)

8 dari 8 halaman

Kasus Jiwasraya dan Asabri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.