Liputan6.com, Jakarta - Anda mempunyai riwayat kontak dengan orang yang termasuk kasus probabel ataupun kasus terkonfirmasi positif Covid-19? Bila benar, maka Anda termasuk kontak erat dari pasien Covid-19.
Merujuk Satgas Penanganan Covid-19, ada 4 kriteria kontak erat dengan pasien tersebut. Mulai dari sempat berkontak tatap muka, berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih.
Termasuk, saat memberikan perawatan langsung pada pasien Covid-19. Terutama tanpa memakai alat pelindung diri atau APD sesuai standar.
Advertisement
Itu semua termasuk kriteria kontak erat dengan pasien Covid-19. Apa saja tahapan yang harus dilalui? Simak dalam Infografis berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis
Advertisement
Ayo Dipatuhi
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan serta Kurangi Mobilitas.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Advertisement
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.