Sukses

Bima Arya Protes Kota Bogor Tak Dapat Pelonggaran PPKM

Wali Kota Bogor Bima Arya meminta pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi cara penghitungan pasien di rumah sakit.

Liputan6.com, Bogor - Kota Bogor satu-satu-satunya daerah penyangga ibu kota yang tidak mendapat pelonggaran dalam kebijakan PPKM. Pasalnya, tingkat keterawatan pasien Covid-19 di Kota Bogor masih tinggi.

Wali Kota Bogor Bima Arya pun melayangkan keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan terkait hal tersebut. Menurutnya, masih tingginya angka tersebut karena pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit di Kota Bogor didominasi warga dari luar wilayah Kota Bogor.

"Indikator di kita itu semua membaik. Jadi saya protes ke Pak Dirjen, Kemendagri karena pasien asal Kabupaten Bogor yang dirawat di Kota Bogor dihitung juga. Kan ga bisa begitu," ujar Bima Arya, Rabu (18/8/2021).

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi cara penghitungan pasien di rumah sakit. Hal ini agar tidak merugikan semua pihak terutama di sektor ekonomi.

Akibat tidak mendapat pelonggaran dalam kebijakan PPKM dari pemerintah pusat, lanjut Bima, mal di Kota Bogor belum diperbolehkan buka. Operasional kafe, restoran, dan rumah makan masih dibatasi.

"Saya merasakan betul sebulan lebih mereka jualan, usaha semuanya susah. Tapi kan sekarang ini sudah membaik, ya kenapa tidak ada pelonggaran. Harusnya Kota Bogor level 3 dan menuju level 2," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demi Pemulihan Ekonomi

Bima mengatakan, pemulihan ekonomi di Kota Bogor harus segera dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, yang terpuruk akibat dampak PPKM. Bila tidak ditangani dengan cepat ia khawatir akan timbul masalah sosial.

"Sekarang ini kita harus fokus ke ekonomi dan harus menjadi agenda yang sangat serius karena bisa menjadi persoalan sosial dan lain-lain," kata dia.

Ia berharap keberatan atas kebijakan tersebut dapat diterima dan dilakukan evaluasi secepatnya.

"(Bilangnya) akan dievaluasi, timnya akan mempelajari dan mengevaluasinya. Tapi saya belum dengar lagi kabarnya. Nanti sore akan ada pertemuan lagi dengan Pak Luhut," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021. Kali ini, terdapat beberapa sektor yang dilonggarakan salah satunya mal.

Tetapi, Kota Bogor menjadi satu-satunya wilayah di aglomerasi Jabodetabek yang tidak termasuk dalam pelonggaran aturan perpanjangan PPKM tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.